SEJARAH HAK
ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia,
terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak
asasi manusia di Dunia. Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai
berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga Negara
merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau
dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna
Charta adalah sebagai berikut :
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Pada dasarnya Petition of Rights
berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi
ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
- Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
- Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
- Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Hobeas Corpus Act adalah undang-
undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya
adalah sebagai berikut :
- Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
- Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang
isinya mengatur tentang :
- Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
- Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
- Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
- Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
- Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi
rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration
of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia
telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama,
hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
- Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
- Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
- Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
- Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
4.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di
Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan
itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut
dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor
penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika
Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits
de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia
dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan
diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan
1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang
sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari
1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia. Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan
Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil
usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa
agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan
perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
- Undang – Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
- Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
- Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Sumber:
http://rianwibowo27.blogspot.com/2010/02/makalah-cinta-tanah-air.html
0 komentar:
Posting Komentar