Artikel Wawasan Nusantara (bab 2)
Sebelum membahas atau mengenal Wawasan Nusantara, sebaiknya kita
terlebih dahulu mengerti dan memahami tentang Wawasan Nasional suatu
bangsa secara universal. Suatu Negara memerlukan suatu konsepsi berupa
wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara
berkaitan erat dengan wawasan nasional. Wawasan Nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya
dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di
lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta
global. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” berasal dari
kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan
penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan
atau cara tinjau atau cara pandang. Berdasarkan teori-teori tentang
wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran
aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan,
terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan
Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang
sebagai berikut :
a) Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993
dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : “Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
b) Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua
Program S-2 PKN-UI) : “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.”
c) Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas
tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Semuanya itu
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan
Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi
kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil
kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih
dahulu mengerti dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan,
fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam
kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh
wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara memiliki
landasan idiil sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yakni Wadah
(Contour), Isi (Content), dan Tata laku (Conduct). Wadah (contour)
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka
ragam budaya. Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Tata laku (Conduct) merupakan hasil interaksi antara
wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Berbicara
mengenai Hakikat Wawasan Nusantara berarti berbicara tentang keutuhan
nusantara dalam artian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan)
terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari
kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran,
solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. Arah
pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap
terbina dan tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan. Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
hormat-menghormati. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Untuk mengetuk
hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang
teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan
implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara
terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan
nasional, cita-cita nasional, serta tujuan nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sumber rujukan : “Pendidikan Kewarganegaraan”, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2008.
0 komentar:
Posting Komentar