1.8. Peraturan Yang Di Keluarkan Bank Indonesia tentang perbankan
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
I. Latar Belakang
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang karena kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FJPJPS).
I. Latar Belakang
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang karena kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FJPJPS).
II. Pokok –
Poko Pengaturan
Pokok-pokok
penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain :
persyaratan
Bank yang dapat mengajukan permohonan,
persyaratan
tentang agunan,
Bank yang
dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami
kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang
nilainya mencukupi.
Agunan aset
Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank tidak mempunyai
surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak memliki surat-surat
berharga yang dapat diagunkan.
Aset
Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang memiliki kualitas tergolong lancar
selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut, bukan merupakan Pembiayaan
konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah, Pembiayaan dijamin dengan agunan
tanah dan/atau bangunan dengan nilai paling rendah 140% (seratus empat puluh
persen) dari plafon Pembiayaan, bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak
terkait, Pembiayaan belum pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh
tempo Pembiayaan paling singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan
FPJPS, baki debet (outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum
penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan
memiliki perjanjian Pembiayaan dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan
hukum.
Haircut aset
Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus
persen) dari plafon FPJPS.
Bank
Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri perjanjian FPJPS
sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan FPJPS oleh Bank.
Penghentian pencairan FPJPS dan/atau pengakhiran perjanjian FPJPS yang
disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan FPJPS dilakukan setelah Bank
tidak dapat melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank telah
melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak dapat memenuhi
persyaratan agunan FPJPS.
Bank wajib
menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan untuk
menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu
untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember, paling lambat tanggal 15 (lima belas)
setelah posisi akhir bulan bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan daftar
aset Pembiayaan disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat
menyampaikan laporan nihil apabila tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi
persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak mengalokasikan aset Pembiayaan
sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
Bank
Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima FPJPS di Bank
Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan
FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo rekening giro Bank di Bank
Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling tinggi sebesar nilai pokok
FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau FPJPS diakhiri sebelum perjanjian
jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS).
Dalam rangka
pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib menyampaikan Bank kepada Bank
Indonesia berupa laporan mengenai penggunaanc dan rencana tindak perbaikan
(action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah pencairan FPJPS.
Bank yang
melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Kesimpulan
Saya sangat setuju dengan peraturan kebijakan BI yang mau mendanai bank umum syariah dalam jangka pendek, sebab kebijakan tersebut sangat membantu bank – bank umum yang sedang mengalami kesulitan dalam jangka pendek dengan pendanaan yang di berikan oleh Bank Indonesia, namun di sisi lain juga terdapat peraturan yang memberatkan pendanaan yang di berikan Bank Umum Syariah yaitu apabila dalam pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank yang memperoleh pendananaan wajib mememberikan pelaporan penggunaan FPJPS, kondisi likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan persyaratan FPJPS dan persyaratan agunan FPJPS pada setiap akhir hari kerja, hal ini sebenarnya dapat mengganggu keprivasian dari suatu transaksi pada bank yang memperoleh pendanaan.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar